Sidang Kedua Pembacaan Eksepsi Indikasi Penguasaan Harta Warisan Modus Pemalsuan Surat di PN Medan

topmetro.news – Sidang kedua perkara Nomor : 193/Pid B/2024/PN Mdn dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun dalam kasus tudingan pemalsuan surat yang dituduhkan bibi kandung terdakwa Meili Melinda Bangun, digelar kembali di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2/2024).

Persidangan kedua dalam agenda pembacaan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Tiorita Hutagaol SH oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Sarah Dwi Viktori Bagun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arfan Yani SH,

Dr Sarma Siregar SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH (masing-masing Hakim Anggota) berlangsung di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Jln Pengadilan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum BG Ginting & Rekan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan bibi terdakwa sendiri yakni Meili Melinda Bangun dengan menggunakan Surat Kuasa Melapor terhadap Ibu terdakwa Sarah.

Dalam laporan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan Bibi terdakwa ke Polda Sumut yang sempat kontroversial tersebut, penyidik Polda Sumut terus menetapkan terdakwa sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan surat.

“Padahal korban sendiri yakni nenek terdakwa atau Ibu pelapor sudah menyatakan tidak mau melanjutkan laporan ini dengan membuat surat pencabutan Kuasa yang telah diberikan korban.

Namun, entah faktor apa, Polda Sumut mengabaikan surat tersebut dan tetap melanjutkan perkaranya,” ujar Ruly Saragi SH, Muhammad Suhaji SH dan Rizwan SH kepada awak media termasuk Topmetro, Senin (26/2/2023) di PN Medan.

Terpisah, lanjut PH, pertama alasan kami mengajukan eksepsi diantaranya adalah JPU kami nilai tidak cermat dalam membuat dakwaan dan rangkaian perkara yang tidak lengkap.

“Sehingga perkara ini tidak layak untuk disidangkan, Kedua Kami menduga laporan ini adalah akal-akalan mereka untuk menguasai harta warisan milik nenek terdakwa.

Kami memiliki bukti-bukti untuk hal tersebut dan jika eksepsi ini ditolak maka kami akan mengajukan bukti tersebut beserta saksi-saksi dalam persidangan nanti.

Kita akan buka secara terang benderang. Dan yang terakhir, kami juga akan meminta korban dihadirkan di persidangan secara langsung agar majelis hakim dapat benar-benar menilai fakta-fakta yang ada,” ujar mereka.

Dijelaskan Tim PH terdakwa Sarah, kasus pertikaian ini bermula atas indikasi dugaan penguasaan harta warisan sang nenek oleh Meili Menda Bangun yang melaporkan keponakannya sendiri yakni Sarah Dwi Vicktori Bangun ke Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan 1 unit mobil Fortuner yang saat ini perkaranya telah bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.

Usai sidang pembacaan dakwaan, Rabu (21/02/2024) pekan lalu, selanjutnya Tim PH terdakwa mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Bahwa untuk menyingkat waktu, kami mohon bahwa surat dakwaan dianggap telah dimuat secara lengkap dalam eksepsi ini.
Kita semua sependapat Sdr Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP,bahwa setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan serta pelaksanaan hukumnya tidak boleh ditawar-tawar.

Dalam arti siapapun yang bersalah harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran itu sendiri.

Sebab jika tidak dilakukan akan timbul reaksi yang dapat menggoyahkan sendi-sendi dalam penegakan supremasi hukum,” kata Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Tetapi disamping itu, lanjutnya, tidak seorangpun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu.

“Begitu pula dalam perkara ini, kita semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum dalam upaya kita mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP,” terangnya.

Dalam Eksepsinya, Tim PH terdakwa di persidangan mengungkapkan kepada Ketua dan Mejelis Hakim terkait keberatan/Eksepsi yang disampaikan.

“Dalam hal terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum atau Dakwaan tidak diterima, atau Surat Dakwaan harus dibatalkan,” tegas mereka.

Kesimpulan Tim Penasehat Hukum menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor : PDM-10-K/Eku 2/Mdn 01/2024 adalah batal demi Hukum dan/atau dibatalkan.

“Demi Hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun dari tahanan seketika setelah putusan sela di ucapkan.

Memerintahkan kepada Panitera agar berkas Perkara Pidana Nomor : PDM-10-K/Eku 2/Mdn 01/2024 atas nama Terdakwa,berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum, Memulihkan nama baik Terdakwa,” ujar Tim PH.

Selanjutnya, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua mengagendakan sidang jatuh pada Hari Rabu.

“Kita ketemu di Hari Rabu (28/02/2024) untuk pemeriksaan saksi-saksi, Eksepsi saudari terdakwa Sarah Victori tadi dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Terhadap keberatan ditanggapi Jaksa penuntut umum di hari Rabu,” kata Arfan Yani SH.

Dikutip berita sebelumnya, kasus pertikaian dugaan penguasaan harta, bahwa Meili Menda Bangun melaporkan keponakannya itu yang saat ini berstatus sebagai terdakwa diduga ada kerjasama dengan oknum penyidik Subdit II Harda Bangtah Polda Sumut.

Dugaan adanya kerjasama dengan oknum penyidik ini, diketahui karena adanya surat yang dibuat sang bibi seolah-olah surat tersebut murni dibuat oleh neneknya bernama Radumalem Sinuraya jika sang pelapor telah meminta kepada sang nenek yang sudah mulai renta sebesar Rp500 juta untuk penggantian biaya pengurusan dan biaya penjemputan serta pencabutan laporan kepada penyidik.

Selain dana untuk biaya pengurusan penggantian transportasi serta pencabutan laporan Rp500 juta, dalam surat itu juga dituliskan jika sang nenek telah memberikan harta lainnya termasuk 1 unit rumah yang berada di Ibukota Jakarta kepada Meili yang merupakan bibi tersangka.

Sementara kondisi sang nenek dinilai sudah tidak memungkinkan mengetahui apa isi surat yang telah dia bubuhi cap jempol tersebut.

“Aneh aja, Si nenek disuruh melaporkan cucunya Sarah Dwi Vicktori Bangun melalui Meili Menda Bangun.

Tapi si nenek juga yang membayar Rp500 juta kepada penyidik untuk biaya pengurusan pencabutan laporan.

Kita ada bukti berupa surat pernyataan si nenek yang diduga dibuat oleh Meili untuk menguasai harta sang nenek dengan cara mengorbankan keponakannya sendiri,” ujar salah seorang bagian keluarga tersangka yang meminta nama serta identitasnya tidak disebutkan, Senin (25/12/2023) malam lalu.

Kendati tudingan adanya indikasi kerjasama antara pelapor dan penyidik dibantah pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas ke Redaksi Topmetro, namun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi enggan mengklarifikasi biaya penggantian transportasi dan akomodasi menjemput terdakwa dari Jakarta ke Medan sebesar Rp500 juta tersebut.

Bahkan pihak pelapor coba mengintimidasi wartawan Topmetro akan dibawa ke jalur hukum.

Reporter : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment